Desa Terara merupakan salah satu dari 16 desa yang berada di wilayah Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kecamatan Terara memiliki kedudukan yang strategis karena menjadi pusat pemerintahan Kecamatan Terara sekaligus menjadi pintu gerbang Kabupaten Lombok Timur dari arah barat yang menghubungkan jalur Mataram menuju Selong dan wilayah timur Pulau Lombok.
Berdasarkan cerita yang berkembang dari para tetua adat, tokoh masyarakat, dan sejarah lisan masyarakat setempat, Desa Terara pada awalnya merupakan bagian dari wilayah Desa Suradadi Barat. Sebelum menjadi sebuah desa, wilayah Terara masih berupa pedusunan yang dikenal dengan nama Peteluan.
Nama Peteluan berasal dari letaknya yang berada pada persimpangan jalan utama jurusan Mataram–Selong. Kawasan ini sejak dahulu menjadi titik pertemuan masyarakat dari berbagai wilayah dan berkembang menjadi pusat pemukiman.
Pada tahun 1917, H. Lalu Muhammad Seneng dan Amak Rum membangun sebuah gubuk atau repok di sekitar kawasan Peteluan. Repok Peteluan inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya pemukiman masyarakat yang kemudian berkembang menjadi Desa Terara.
Pada tahun 1926, Repok Peteluan ditetapkan sebagai wilayah Kekeliangan di bawah pemerintahan Desa Suradadi Barat dengan Keliang pertama yaitu Amaq Selamet.
Pada tahun 1967, Desa Suradadi Barat dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu:
Sejak pemekaran tersebut, Desa Terara resmi berdiri sebagai desa baru yang berasal dari wilayah Desa Suradadi Barat.
Pada awal pembentukannya, Desa Terara terdiri dari empat wilayah kekeliangan:
Kepala Desa pertama Desa Terara adalah Mamiq Rasyid yang menjabat pada tahun 1967–1969.
Pada tahun 1969, Kecamatan Terara dibentuk sebagai pemekaran dari Kecamatan Rarang Barat. Sejak saat itu Desa Terara ditetapkan sebagai Ibu Kota Kecamatan Terara.
Pada tahun 1970, Desa Terara melaksanakan pemilihan Kepala Desa pertama. Hasil pemilihan menetapkan:
Pada masa pemerintahan H. L. Reman Ratmawa dilakukan pemekaran wilayah kekeliangan menjadi enam wilayah:
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, istilah Kekeliangan berubah menjadi Dusun.
Pada tahun 2002, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, Desa Terara membentuk lembaga demokrasi desa yaitu Badan Perwakilan Desa (BPD) melalui pemilihan langsung masyarakat.
Hasil pemilihan menetapkan 13 anggota BPD dengan:
Pada tahun 2004, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Badan Perwakilan Desa berubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada tahun 2012, berdasarkan aspirasi masyarakat, Desa Terara dimekarkan menjadi dua wilayah yaitu:
Akibat pemekaran tersebut, wilayah Desa Terara berubah dari enam dusun menjadi tiga dusun utama:
Selain itu dibentuk Dusun Persiapan Terara Barat.
Setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa H. Ikhwan pada tanggal 1 Oktober 2019, terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa sampai pelaksanaan Pilkades serentak.
Penjabat Kepala Desa yang ditetapkan adalah:
Pada tanggal 8 November 2019, wilayah Desa Terara kembali mengalami pemekaran dusun menjadi enam dusun:
Pada tahun 2020 dilaksanakan seleksi untuk mengisi posisi Kepala Dusun Terara Barat, Dusun Keliwatanja dan Dusun Sampang Tiga. Terpilih masing-masing
Pada tanggal 4 November 2020, dilaksanakan pelantikan Kepala Dusun/Kepala urusan kewilayahan terpilih :
Pada tahun 2021, setelah melalui proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), masyarakat Desa Terara kembali melaksanakan pesta demokrasi desa untuk menentukan pemimpin desa berikutnya.
Hasil Pemilihan Kepala Desa Terara tahun 2021 menetapkan Ida Laela sebagai Kepala Desa Terpilih. Beliau kemudian dilantik pada tanggal 31 Agustus 2021 sebagai Kepala Desa Terara untuk masa jabatan tahun 2021–2027.
Kepemimpinan Ida Laela menjadi bagian dari perjalanan sejarah pemerintahan Desa Terara dalam melanjutkan pembangunan desa, peningkatan pelayanan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi perubahan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya berakhir pada tahun 2027 mengalami penyesuaian melalui perpanjangan masa jabatan.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, masa jabatan Kepala Desa Terara Ida Laela yang semula periode 2021–2027 berubah menjadi periode 2021–2029.
Perubahan masa jabatan ini menjadi bagian dari dinamika perkembangan pemerintahan desa di Indonesia, sekaligus menjadi landasan keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Terara.
Pada tahun 2024, Kepala Dusun Terara Barat Sdr Heriadi mengundurkan diri dan ditunjuklah Sdr. Lalu Fauzan Hadi sebagai Pelaksana Tugas sementara Kepala Dusun Terara Barat.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan posisi Kepala Dusun Terara barat, pada tahun 2025 dilaksanakan seleksi Penjaringan dan Penyaringan dan terpilih Sdr. Lalu Angga Arya Sanjaya yang dikukuhkan dan dilantik pada tanggal 3 Juli 2025.
Sejarah Desa Terara merupakan perjalanan panjang dari sebuah pemukiman kecil bernama Peteluan yang berkembang sejak tahun 1917 hingga menjadi desa yang memiliki peran penting sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Terara.
Perjalanan panjang Desa Terara menunjukkan semangat masyarakat dalam membangun wilayah, menjaga nilai sejarah, memperkuat tata pemerintahan desa, serta menyesuaikan perkembangan zaman melalui berbagai proses pemekaran dan pembangunan.
Dengan sejarah dan perkembangan tersebut, Desa Terara tidak hanya menjadi pusat pelayanan pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian penting dari perkembangan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Lombok Timur.
| Sapeng | |
|---|---|
|
04 Februari 2020 08:06:38 Sejarah masa lalu tidak untuk dilupakan, melainkan sebagai pembelajaran bagi kita generasi penerus Desa Terara tercinta. Semangat pemuda sebagai penggerak perekonomian Desa dibutuhkan agar sejarah gemerlang terukir di Desa kita tercinta ini. |
|
| Alimudin | |
|---|---|
|
02 April 2021 13:50:42 Terimakasih atas data sejarah Desa Terara yang sangat lengkap ini, alhamdulillah berkat data ini tugas kuliah saya bisa saya selesaikan. Satu hal yang ingin saya ketahui, apa asal muasalnya dinamakan Desa Terara? |
|