Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawian, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana ada perubahan atas UU perkawinan yaitu UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974. Di Indonesia, dimana pada UU No 16 tahun 2019 pasal 7, dinyatakan bahwa perkawinan hanya dizinkan jika pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, sedangkan di UU sebelumnya usia perkawinan diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Namun, pada kenyataannya, di Desa Terara masih ada dan terjadi perkawinan anak yang masih berusia dibawah 19 tahun. Hal ini menjadikan pentingnya dilakukan upaya terpadu untuk mencegah perkawinan anak. Pada Senin (29/03) BPD Terara bersama pemerintah Desa Terara, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh bidang pendidikan dan praktisi hukum berkumpul bersama dalam musyawarah desa membahas rancangan Peraturan Desa tentang Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Anak.
Dalam musyarah desa yang mengambil tempat di Aula Kantor Desa Terara ini, dibahas tentang