Artikel
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SYARIAH TERARA KECAMATAN TERARA, RESMI TERBENTUK
Kabar gembira bagi Warga Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Setelah melalui proses musyawarah dan pendampingan yang intensif, kini secara resmi telah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih Syariah Terara. Koperasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa berbasis prinsip syariah.
Pembentukan koperasi ini telah disahkan secara hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor AHU-0044268.AH.01.29.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Syariah Terara Kecamatan Terara. Keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2025, menandai sahnya koperasi ini sebagai badan hukum yang diakui negara.
Sebelumnya, pendirian koperasi ini dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 04 tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Kalsum Bajri, S.H., M.Kn.. Dengan terbitnya akta tersebut, proses legalitas koperasi telah lengkap dan koperasi siap menjalankan kegiatan usaha berbasis syariah di tengah masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Terara diharapkan dapat menjadi wadah penguatan ekonomi warga, membuka peluang usaha bersama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemitraan yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Pemerintah Desa Terara mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah mendukung terbentuknya koperasi ini, termasuk peran aktif masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Desa yang turut mengawal proses pendirian hingga tuntas.
Semoga keberadaan koperasi ini membawa manfaat besar bagi seluruh warga dan menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.