Artikel
CAMAT TERARA JADWALKAN MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA UNTUK 16 DESA DI WILAYAH KECAMATAN TERARA
Desa Terara Dijadwalkan Laksanakan Musdes RKP Desa pada 16 Juli 2025
Terara, 26 Juni 2025 – Pemerintah Kecamatan Terara melalui surat resmi Nomor 140.2/88/CMT.TER/2025 tanggal 25 Juni 2025 secara resmi menyampaikan jadwal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Terara.
Jadwal ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang mengatur bahwa setiap desa wajib menyusun RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar penyusunan APBDes.
Camat Terara dalam surat edarannya menyebutkan bahwa seluruh desa harus melaksanakan Musdes sebagai tahap awal dalam proses penyusunan RKP Desa. Dari 16 desa yang ada di Kecamatan Terara, Desa Terara mendapatkan jadwal pelaksanaan Musdes RKP Desa pada hari Rabu, 16 Juli 2025.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa dilaksanakan melalui beberapa tahapan penting, yaitu:
-
Musyawarah Desa (Musdes)
-
Dilaksanakan oleh BPD dengan menghadirkan pemerintah desa, LPM, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur lainnya.
-
Tujuannya untuk menyepakati prioritas kebutuhan dan permasalahan yang akan diakomodir dalam RKP Desa.
-
-
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
-
Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dengan SK dan terdiri dari perangkat desa, kader pembangunan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
-
-
Pencermatan Data dan Informasi
-
Tim penyusun melakukan telaah terhadap RPJM Desa, data-data potensi desa, serta masukan masyarakat dari hasil Musdes.
-
-
Penyusunan Rancangan RKP Desa
-
Berdasarkan hasil musyawarah, tim menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (DU-RKP Desa).
-
-
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
-
Rancangan RKP Desa dibahas kembali dalam forum Musrenbangdes untuk disepakati dan ditetapkan menjadi dokumen final.
-
-
Penetapan RKP Desa
-
RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
-
-
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya dan Penyusunan APBDes
-
RKP Desa menjadi acuan dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran berikutnya.
-
Pemerintah Desa Terara sendiri telah menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan Musdes sesuai jadwal yang telah ditentukan. Perangkat desa, BPD, dan masyarakat Desa Terara mari berpartisipasi aktif dalam proses ini agar hasil RKP Desa benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa.